Urgensitas Pengangkatan CPNS dan PPPK

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, khususnya di sektor aparatur sipil negara (ASN)

PEMERINTAHAN

MJK

3/10/20251 min baca

Urgensi Pengangkatan CPNS dan PPPK di Era Pemerintahan Baru

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, khususnya di sektor aparatur sipil negara (ASN). Salah satu isu yang kini menjadi perhatian adalah urgensi fleksibilitas dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini mencuat seiring dengan dinamika kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah yang tidak selalu selaras dengan sistem rekrutmen yang kaku.

Menurut berita yang dilansir Kompas.com pada 10 Maret 2025, fleksibilitas dalam pengangkatan CPNS dan PPPK menjadi solusi untuk menjawab tantangan tersebut. Sistem rekrutmen yang ada saat ini sering kali terhambat oleh regulasi yang kaku, seperti batasan usia, kuota formasi, dan proses seleksi yang memakan waktu lama. Padahal, kebutuhan akan tenaga kerja di sektor publik sering kali bersifat mendesak, terutama di daerah terpencil atau dalam situasi tertentu seperti pasca-bencana.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menegaskan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti mengabaikan standar kompetensi. Sebaliknya, pendekatan ini bertujuan untuk mempercepat pengisian jabatan yang kosong tanpa mengorbankan kualitas. Misalnya, pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian syarat usia bagi pelamar PPPK yang memiliki pengalaman relevan atau membuka formasi khusus untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Selain itu, fleksibilitas juga diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik di setiap daerah. Tidak semua wilayah memiliki tantangan yang sama. Daerah perkotaan mungkin membutuhkan lebih banyak tenaga teknis di bidang teknologi informasi, sementara daerah pedalaman membutuhkan guru dan tenaga kesehatan. Dengan sistem yang lebih adaptif, pemerintah dapat menempatkan ASN sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Namun, implementasi kebijakan ini tidaklah tanpa hambatan. Salah satu tantangannya adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Fleksibilitas yang tidak diimbangi dengan pengawasan ketat berpotensi membuka celah bagi praktik nepotisme atau korupsi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun regulasi yang jelas serta memanfaatkan teknologi untuk meminimalkan risiko tersebut.

Di tengah transformasi birokrasi yang sedang digencarkan, fleksibilitas pengangkatan CPNS dan PPPK menjadi langkah strategis untuk menciptakan ASN yang responsif dan berkualitas. Jika diterapkan dengan baik, kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik, tetapi juga memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.

MJK