Welcome
Langkah hukum penyerobotan Tanah
Penyerobotan tanah merupakan tindakan melampaui batas kekuasaan terhadap kepemilikan tanah yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu.
HUKUM & KRIMINAL
Michel Kawengian, S.H.
2/15/20252 min baca
Catatan Hukum
Februari 15, 2025
Langkah hukum penyerobotan Tanah
Ketika tanah anda ditempati atau dilanggar secara tidak sah, dalam konteks penyerobotan, langkah hukum harus ditempuh untuk mengatasi situasi secara efektif. Hal ini bila dibiarkan tentunya selain merugikan pemilik tanah, juga dapat menciptakan konflik yang berkepanjangan secara turun-temurun.
Penyerobotan tanah merupakan tindakan melampaui batas kekuasaan terhadap kepemilikan tanah yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu.
Proses hukum untuk melawan tindakan ini biasanya melibatkan pemahaman kerangka hukum seputar hak atas tanah, implikasi perampasan tanah, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Berikut langkah-langkah yang dapat di tempuh bila tanah milik anda diserobot:
1. Kumpulkan Bukti Kepemilikan
Dalam proses untuk mempertahankan hak milik, tentunya kita harus membuktikan klaim kepemilikan tersebut, apa saja yang menjadi alas hak yang dapat mendasari klaim bahwa kepunyaan kita telah di serobot, diantaranya:
Sertifikat tanah (Hak Milik/HGB/HGU)
Akta Jual Beli/Akta Hibah
Surat Keterangan Waris (jika diperoleh melalui warisan)
Bukti pembayaran PBB terakhir
2. Lakukan Pendekatan Musyawarah
Sebelum mengambil tindakan hukum, perlu dipertimbangkan untuk membuka diri mendengar penjelasan dari pihak yang menyerobot, sebelum menempuh jalur hukum yang memakan waktu dan materi. Undang pihak penyerobot untuk berdiskusi, ajak pemerintah setempat atau pihak kepolisian sebagai mediator, buat berita acara musyawarah, karena ini dapat diajukan sebagai bukti di persidangan nanti.
3. Kirim Surat Teguran Resmi
Gunakanlah kuasa hukum, untuk meminimalisir gesekan dengan lawan sengketa, sekaligus dapat mewakili anda secara cakap dalam melakukan tindakan hukum. Setelah itu, sampaikanlah surat teguran / peringatan melalui kuasa pengacara anda tersebut.
Format surat:
- Kop surat Kantor Kuasa Hukum
- Identitas lengkap kedua pihak
- Kronologi penyerobotan
- Permintaan pengosongan dalam waktu tertentu
- Tembusan ke kelurahan/kecamatan
4. Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Setelah melayangkan surat somasi dan setelah jatuh tempo surat berlalu tanpa ada jawaban maupun itikad baik dari penyerobot, maka dapat dipertimbangkan untuk melapor ke kepolisian sesuai wilayah hukum objek tanah berada. Laporkan dengan dasar penguasaan tanah secara melawan hukum (pasal 385 KUHP juncto Pasal 502 UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP) Selain kepolisian, anda dapat melaporkan kepada BPN, dengan dasar gangguan kepemilikan ke BPN/ATR.
Bila langkah-langkah tersebut belum menyelesaikan sengketa dengan penyerobot, atau mediasi tidak berujung pada settlement, maka anda dapat mengajukan gugatan perdata, dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum pasal 1365 KUH Perdata, dengan isi tuntutan, pengosongan lahan dan ganti rugi serta membayar biaya persidangan.
Konsultasikan masalah hukum anda kepada Penasihat Hukum.
Michel J. Kawengian
Lawyer - Ketua YLBH Justitia Pro Omnibus
#hukum #hukumindonesia #fakultashukum #mahasiswahukum #hukumpidana #hukumperdata #hukumonline #ilmuhukum #konsultanhukum #belajarhukum #sarjanahukum #anakhukum #kantorhukum #bantuanhukum #hukumbisnis #konsultasihukum #infohukum #hukumtatanegara #melekhukum #jurnalhukum #jasahukum #hukumdankeadilan #edukasihukum #sadarhukum #seminarhukum #hukumkriminal #penegakhukum #çukur #lawyer #advokat #penyerobotan

