brown wooden smoking pipe on white surface

Catatan terhadap pelaku bully di bawah umur

Pelaku bully di bawah umur menghadapi ancaman sanksi hukum termasuk peringatan pidana, hukuman bersyarat, pelatihan kerja, pembinaan kelembagaan, dan penjara

OPINI

MJK

2/13/20252 min baca

woman wears black jacket
woman wears black jacket

Perbuatan bullying yang dilakukan oleh seorang anak atau lebih sudah memasuki tahap yang memprihatinkan, banyak beredar video aksi bullying, intimidasi, ataupun tindakan penindasan di media sosial seakan menegur kita, apa yang terjadi dengan generasi muda ini?

Pemahaman tentang Bullying

Bullying atau perundungan adalah tindakan menyakiti orang lain secara sengaja dan berulang kali. Bullying dapat dilakukan secara fisik, verbal, sosial, atau bahkan secara daring (cyberbullying) dimana hal ini dapat terjadi di mana saja, seperti di sekolah, tempat kerja, atau lingkungan keluarga, dimana tindakan ini dapat berdampak besar pada kesehatan mental dan emosional para korban. 

Mayasari, D. E., Atjengbharata dalam jurnalnya Legal Protection for Child Victims of Bullying from the Perspective of Child Protection Law, menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan sanksi pidana untuk intimidasi, menekankan perlindungan hukum yang represif. Namun, sifat kumulatif sanksi dan hukuman minimal sering gagal mencegah pengganggu di bawah umur, menyoroti perlunya penegakan yang lebih tegas untuk melindungi korban anak secara efektif. 

Ancaman Hukum

Pelaku bully di bawah umur menghadapi ancaman sanksi hukum termasuk peringatan pidana, hukuman bersyarat, pelatihan kerja, pembinaan kelembagaan, dan penjara, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 71 Pasal (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem pengadilan remaja dan UU No. 35 Tahun 2014. (Dewa Krisna Prasada - Pengaturan Delik Pidana Terkait Tindakan Bulying Bagi Anak di Bawah Umur).

Cara menghadapi bullying

Sebagai orang tua, ataupun keluarga dari korban bullying, langkah logis yang dapat kita tempuh antara lain mengajari anak untuk menghindar ketika bertemu atau di ajak bertemu oleh pelaku bullying. Kedua ajari anak untuk tidak balas melawan atau melakukan kekerasan kepada pelaku, hal ini untuk menghindari lingkaran dendam dan kebencian yang dapat menjerumuskan anak kita ke dalam keadaan yang sama. Berikan semangat untuk tetap percaya diri dan tetap bergaul dengan anak-anak lain yang baik, dengan maksud untuk memberikan lingkungan pergaulan yang baik dan berkualitas. Bicaralah secara terbuka dengan anak tentang apa yang mereka anggap sebagai perilaku baik dan buruk.

Aspek Hukum Bullying

Ketentuan Pidana: Penindasan dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menguraikan artikel khusus yang membahas pencemaran nama baik, penyerangan, dan bentuk kekerasan lainnya terhadap anak

Sistem Hukuman: Tanggapan hukum termasuk peringatan, pengabdian masyarakat, dan program rehabilitasi untuk pelanggar remaja, menekankan keadilan restoratif daripada tindakan hukuman(Herisasono 2023).

Perlindungan Hukum Represif: Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan sanksi tegas terhadap pelaku, meskipun kurangnya penegakan yang ketat saat ini dapat merusak efektivitasnya(Mayasari et al., 2024).

Strategi Pencegahan Inisiatif Pendidikan: Sekolah didorong untuk menerapkan kebijakan anti-intimidasi dan pelatihan bagi guru untuk menumbuhkan lingkungan yang mendukung (Nasution, 2023)] (Kara, 2023).

Keterlibatan Masyarakat: Melibatkan keluarga dan otoritas lokal dalam upaya pencegahan sangat penting untuk menciptakan sistem dukungan yang komprehensif bagi korban dan pelanggar (Nasution, 2023) (Levchenko 2020).

Meskipun tindakan hukum sangat penting, para pelaku ini harus disertai dengan intervensi sosial dan pendidikan untuk memerangi intimidasi secara efektif. Pendekatan hukuman semata-mata mungkin tidak mengatasi masalah mendasar yang berkontribusi terhadap perilaku intimidasi, menyoroti perlunya strategi seimbang yang mencakup pencegahan dan rehabilitasi.

Catatan Penalaran: MJK